PR BEKASI - Komisi X DPR RI akan segera memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim terkait penggunaan dana bantuan sekolah (BOS) yang dapat dialihkan untuk pembiayaan kuota internet bagi peserta didik dan guru.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf 'Macan' Effendi yang menyatakan pemanggilan Nadiem tersebut akan berlangsung usai masa reses DPR berakhir.
"Yang jelas dana BOS itu sekitar Rp54 triliun tahun ini dan di dalamnya ada komponen honor bagi guru honorer," kata Dede seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.
Baca Juga: Soal Ganjil Genap di Jakarta, Ombudsman: Keputusannya Tergesa-gesa
"Jadi teknis buat kuota dan bagaimana pembagiannya dengan pembayaran honorer belum tau pasti. Lalu apakah swasta juga dapat bantuan kuota tadi, ini perlu dijelaskan juga," katanya.
Lebih jauh, Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengawasi pengelolaan dana BOS yang sekitar Rp54 triliun tersebut.
"Semua mengawasi, termasuk Disdik. Tapi kadang pelaksana memang suka tidak tepat. Karena pembayaran sering telat berbulan-bulan," katanya.
"Akhirnya kepala sekolah lakukan berbagai cara untuk tambal sulam dan akhirnya jadi temuan pemeriksa. Ini yang sering dimainkan oleh oknum-oknum untuk menekan-nekan kepala sekolah," katanya.
Baca Juga: Anggaran Covid-19 Baru Dipakai 19 Persen, Cak Imin: Maksimalkan untuk Kemakmuran Rakyat