Nadiem Makarim Perbolehkan Sekolah Buka KBM Tatap Muka, Catatan Jika Orang Tua Mengizinkan

- 8 Agustus 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi sekolah.
Ilustrasi sekolah. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PR BEKASI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah membolehkan sekolah-sekolah di zona kuning, hijau, dan di tempat yang mayoritas berada di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) untuk melakukan kembali pembelajaran tatap muka.

Namun menurutnya, bagi sekolah yang akan melakukan KBM tatap muka harus meminta izin orang tua siswa.

"Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah," katanya kepada Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Jakarta pada Sabtu, 8 Agustus 2020.

Baca Juga: Disebut Terinfeksi Covid-19, Pengidap Kanker Payudara Berakhir Tragis karena Dokter Salah Diagnosa 

Ia mengatakan persyaratan terakhir yang harus dipenuhi adalah adanya persetujuan dari orang tua atau wali peserta didik.

"Saya ingin mengingatkan sebagai menteri dan orang tua kalau sekolah itu mau melakukan tatap muka dan sudah membuka, masing-masing orang tua boleh tidak memperkenankan anaknya masuk ke sekolah kalau mereka belum nyaman dan dibolehkan untuk melanjutkan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh), kalau belum memberikan izin masuk sekolah tatap muka," katanya seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Nadiem Makarim menyampaikan bahwa KBM tatap muka akan dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas.

Baca Juga: Tak Bisa Diproses Hukum karena Kurang Bukti, Korban Pemerkosaan di Bintaro Angkat Bicara 

"Untuk SD, SMP, SMA, dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik. Untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik menjadi lima peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi lima peserta didik per kelas," katanya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x