PR BEKASI - Pemerintah Pusat telah memberikan izin kepada sekolah di zona kuning untuk kembali menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam taklimat media 'Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19' secara virtual pada Jumat 7 Agustus 2020.
Sejak keputusan pemerintah mengizinkan sekolah di zona kuning kembali menggelar KBM tatap muka ini menjadi isu hangat yang banyak diperbincangkan banyak pihak termasuk Federasi Serikat Guru Indonesia (FGSI).
Baca Juga: Penerima Bantuan Subsidi Bertambah, Menaker: Harap Digunakan untuk Belanja Produk dalam Negeri
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu 12 Agustus 2020, Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) FGSI Satriawan Salim menilai kebijakan tersebut hanya sebagai pengganti dari gagalnya pemerintah menyelesaikan persoalan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Diketahui, setelah pemerintah menetapkan KBM yang dilakukan secara virtual itu, banyak kendala teknis seperti fasilitas internet maupun ponsel atau laptop yang digunakan para pelajar.
"Persoalan PJJ fase satu dan dua ini sama, belum ada sentuhan atau intervensi dari, baik pusat maupun daerah atau negara," kata Satriawan Salim.
Lebih lanjut, kata dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam hal ini lemah dalam dalam kepemimpinan Mendikbud Nadiem Makarim.
Baca Juga: Demi Perbanyak Warga Terima Subsidi Pemerintah, Menaker Pastikan Anggaran Bantuan Alami Peningkatan