11. Penggunaan rotator - denda maksimal Rp 250.000 (pasal 287 ayat 4).
12. Kendaaran memakai TNKB palsu (denda paling banyak Rp500 ribu, pasal 280).
Diketahui aturan dan denda tilang manual ini susuai dengan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 12 April lalu.***