Dinilai Berbahaya dan Melanggar Hak, Pemerintah Akan Hapus Perkawinan Anak dan Sunat Perempuan

- 15 September 2020, 21:44 WIB
Indra Gunawan. /KPPPA
Indra Gunawan. /KPPPA /

“Fatwa itu terang benderang dan dengan argumentasi kuat, menyatakan khitan perempuan bukan bagian dari syariah. Karena hadist dan Quran-nya tidak tegas. Itu bagian dari kebiasaan atau tradisi yang harus dikembalikan kepada yang kompeten, yaitu kedokteran,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x