PR BEKASI - Pandemi COVID-19 memengaruhi segala aspek kegiatan manusia termasuk dalam bidang pendidikan.
Hingga saat ini, sejumlah sekolah masih melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI Kamis, 30 Oktober 2020, PJJ dilakukan agar mencegah terbentuknya klaster baru COVID-19.
Baca Juga: Kirim Surat Terbuka, Ahmad Syaikhu Desak Emmanuel Macron Minta Maaf kepada Muslim di Dunia
Namun, PJJ diketahui masih membebani siswa. Karena PJJ sebagian besar dilakukan dengan memberikan tugas semata.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus segera mengevaluasi pelaksanaan PJJ.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti menanggapi adanya peristiwa bunuh diri pelajar akibat belajar secara daring yang kembali terjadi, untuk ketiga kalinya.
Baca Juga: Kesal Disemprot Haris Azhar dan Refly Harun, Henry Subiakto: Kalo Represif Sudah Saya Tangkap Kalian
Kasus pelajar bunuh diri yang terbaru terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara.