UU Cipta Kerja Disahkan, Sofyan Djalil 'Bongkar' 5 Klaster Tata Ruang dalam Penyusunan PP

- 17 Oktober 2020, 09:57 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil: Kementerian ATR telah menyiapkan 5 RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil: Kementerian ATR telah menyiapkan 5 RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu. /Foto: [email protected]//

PR BEKASI - UU Cipta Kerja masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Hal ini terkait beberapa peraturan yang dinilai tidak memberi kesejahteraan kepada pegawai dan buruh.

Namun, beberapa peraturan yang berhubungan dengan beberapa kementerian tetap ditindaklanjuti. Salah satunya pada bidang pertanahan dan tata ruang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan akan mempercepat proses penyusunan 5 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja. 

Baca Juga: Desakan Pulang Raja dari Jerman Menggema, Petisi Change.org Diblokir Pemerintah Thailand

Adapun progress dari 5 PP yang membawahi 5 klaster saat ini diklaim sudah terealisasi sebesar 90 persen.

"Jadi, minggu depan mulai kita input kalau ada aspirasi masukan. Sehingga bisa memenuhi harapan publik," ucap dia dalam Konferensi Pers secara daring seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Jumat, 16 Oktober 2020.

Sofyan Djalil merinci, klaster pertama adalah tata ruang. Sehingga pihaknya akan berupaya untuk menciptakan PP terkait tata ruang yang lebih komperhensif untuk memudahkan investasi dan menutup celah tindak korupsi.

Kedua, klaster pengadaan tanah. Alhasil PP pengadaan tanah baru diharapkan dapat mengakomodir kepentingan umum yang lebih efisien dan cepat.

Baca Juga: Oknum Brigjen Diduga Terlibat Kasus LGBT, Mabes Polri Berikan Penjelasan

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x