Polri Tetapkan 41 Tersangka Penyebaran Berita Hoaks Virus Corona

23 Maret 2020, 12:49 WIB
ILUSTRASI hoax.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT - Selain berbahayanya tentang virus corona, kini masyarakat umum harus bergelut dengan hoaks atau misinformasi terkait pandemi tersebut yang beredar di media sosial.

Sejak kemunculannya virus corona di Indonesia, berita hoaks saat ini semakin tidak terkendali.

Berita hoaks dapat menyebabkan masyarakat salah langkah hingga menimbulkan kepanikan.

Baca Juga: Sejumlah Dokter dan Tenaga Medis Gugur Melawan Virus Corona, Jokowi Berduka

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi berita Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan 41 pelaku penyebar informasi palsu soal virus corona.

Mereka semua ditangani dari tingkat Polres, Polda, hingga Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Menurut Kasubagops Ditipidsiber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, pelaku penyebaran berita bohong itu ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Hampir Ditutup Hari ini, Penerimaan Polisi 2020 Resmi Diundur Dua Pekan Akibat Wabah Corona

Jenis berita bohong yang kerap diunggap oleh para pelaku sangat beragam.

"Jenis berita hoaks yaitu informasi bahwa virus corona telah menyebar di daerah tertentu, adanya jumlah korban yang telah terinfeksi virus corona dan ada pasien di rumah sakit dikabarkan meninggal akibat virus corona padahal karena hal lain,” ujar AKBP Rizki Agung Prakoso.

Dari 41 penyebar kebohongan itu, polisi telah menahan 3 orang dan menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Indonesia Berduka, 6 Dokter Meninggal Usai Tangani Pasien Virus Corona

Mereka masing-masing ditahan di Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya, Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, dan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Kasubagops Ditipidsiber Bareskrim Polri menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya.

Masyarakat perlu memberikan empati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Rupiah Tembus Rp 16.500 per Dolar AS Senin Pagi Berpotensi Lewati Level Terburuk 1998

Saat ini sudah banyak situs resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat terkait virus corona.

Bilamana masyarakat memerlukan informasi terkait virus corona atau COVID-19 salah satunya dapat mengakses laman situs resmi pemerintah https://www.covid19.go.id.

“Polri terus melakukan upaya patroli secara online atau patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoax,” pungkanya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler