PR BEKASI – Pihak kepolisian diminta untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap gerakan radikal di Indonesia.
Selain itu, pihak kepolisian juga diminta untuk segera memproses hukum orang-orang yang berada di balik akun media sosial dari gerakan radikal.
Hal tersebut dikatakan oleh pakar hukum Petrus Selestinus dalam rilis yang diterima di Jakarta, kamis, 8 April 2021.
Menurut dirinya, selama ini Pemerintah hanya menutup akun yang terindikasi menyebarkan radikalisme tanpa memproses hukum orang-orang yang berada di balik akun media sosial tersebut.
"Polisi wajib memproses hukum pihak-pihak yang menguasai dan memiliki atau pemilik akun medsos yang terindikasi menyebarkan paham radikal,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
“Mereka harus diproses hukum, terutama media sosial yang menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam kedaulatan negara," tambah Petrus Selestinus.
Dia mengatakan, polisi bisa menjerat pemilik akun medsos radikal tersebut dengan Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.