SAFEnet Kecam Dedy Susanto Intimidasi Terduga Korban Kekerasan Seksual dengan UU ITE

- 20 Februari 2020, 15:53 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.*
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Dedy Susanto, yang mengklaim dirinya sebagai ‘Doktor Psikologi’. Trainer motivasi berbasis terapi psikologis, detox kesedihan terpendam dari masa lalu. Dalam deskripsi bio Instagram @dedysusantopj, mempublikasikan sebuah unggahan pada 19 Februari 2020 pukul 13.09 WIB.

Dalam unggahan berupa gambar berlatar hitam yang ditunjukkan kepada salah satu korban dugaan kekerasan seksual, Dedy menulis bahwa jika korban tersebut tidak mengklarifikasi, maka dirinya akan melaporkan terkait UU ITE dengan pencemaran nama baik.

"Yth Mbak Meirin Christy Roring, Anda tidak berminat untuk klarifikasi sebelum kami laporkan UU ITE dan pencemaran nama baik? bahwa saya tidak pernah DM Anda soal videocall apalagi duo google yang saya aja baru tau," tulisnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com.

Baca Juga: Nadiem Makarim Wujudkan Pembayaran SPP Lewat Gopay, Begini Menurut Pengamat Teknologi

Tersebar juga obrolan Dedy yang mengancam korban terduga kekerasan seksual untuk melakukan klarifikasi.

“Sangat ditunggu loh itikad baiknya, sebelum jam 6 sore ini yah, saya selama ini diam karena saya ajarin orang utk ikhlas, tapi makin kesini makin menjadi-jadi saya harus membela hak saya juga, bila kamu tidak klarifikasi sebelum jam 6, besok pelaporan UU ITE dan pencemaran nama baik,” tulisnya.

Kemudian Dedy juga membuat postingan yang ditunjukkan oleh Revina @revinavt, selebgram yang pertama kali membongkar lisensi dan surat izin praktek psikologi Dedy yang ternyata nihil.

Baca Juga: Viral Aksi Polisi Menyamar Jadi Ojek Online Hadang Pengendara Roda Dua Ugal-ugalan

“Mbak @revinavt saya minta nama nama lain lagi dong, jangan hanya konten chatnya juga namun kop chatnya atau sumber yg kirim chat, kami lagi proses DM DM yang editan. Mohon kami dibantu,” tulisnya.

Menurut Ketua Sub Divisi DARK (Digital Ar-Risk Communities) SAFEnet, Ellen Kusuma mengatakan bahwa tindakan Dedy Susanto yang menakut-nakuti akan membuat aporan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE telah membungkam terduga korban kekerasa seksual untuk bersuara.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x