Polri Tetapkan 41 Tersangka Penyebaran Berita Hoaks Virus Corona

- 23 Maret 2020, 12:49 WIB
ILUSTRASI hoax.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI hoax.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT - Selain berbahayanya tentang virus corona, kini masyarakat umum harus bergelut dengan hoaks atau misinformasi terkait pandemi tersebut yang beredar di media sosial.

Sejak kemunculannya virus corona di Indonesia, berita hoaks saat ini semakin tidak terkendali.

Berita hoaks dapat menyebabkan masyarakat salah langkah hingga menimbulkan kepanikan.

Baca Juga: Sejumlah Dokter dan Tenaga Medis Gugur Melawan Virus Corona, Jokowi Berduka

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi berita Polri, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan 41 pelaku penyebar informasi palsu soal virus corona.

Mereka semua ditangani dari tingkat Polres, Polda, hingga Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Menurut Kasubagops Ditipidsiber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Rizki Prakoso, pelaku penyebaran berita bohong itu ditangkap di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Hampir Ditutup Hari ini, Penerimaan Polisi 2020 Resmi Diundur Dua Pekan Akibat Wabah Corona

Jenis berita bohong yang kerap diunggap oleh para pelaku sangat beragam.

"Jenis berita hoaks yaitu informasi bahwa virus corona telah menyebar di daerah tertentu, adanya jumlah korban yang telah terinfeksi virus corona dan ada pasien di rumah sakit dikabarkan meninggal akibat virus corona padahal karena hal lain,” ujar AKBP Rizki Agung Prakoso.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x