Dari 41 penyebar kebohongan itu, polisi telah menahan 3 orang dan menetapkannya sebagai tersangka.
Baca Juga: Indonesia Berduka, 6 Dokter Meninggal Usai Tangani Pasien Virus Corona
Mereka masing-masing ditahan di Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya, Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, dan Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Kasubagops Ditipidsiber Bareskrim Polri menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya.
Masyarakat perlu memberikan empati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini.
Saat ini sudah banyak situs resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat terkait virus corona.
Bilamana masyarakat memerlukan informasi terkait virus corona atau COVID-19 salah satunya dapat mengakses laman situs resmi pemerintah https://www.covid19.go.id.
“Polri terus melakukan upaya patroli secara online atau patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoax,” pungkanya.***