Polri Tetapkan 41 Tersangka Penyebaran Berita Hoaks Virus Corona

- 23 Maret 2020, 12:49 WIB
ILUSTRASI hoax.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI hoax.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Dari 41 penyebar kebohongan itu, polisi telah menahan 3 orang dan menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga: Indonesia Berduka, 6 Dokter Meninggal Usai Tangani Pasien Virus Corona

Mereka masing-masing ditahan di Polres Metro Jakarta Timur Polda Metro Jaya, Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat, dan Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Kasubagops Ditipidsiber Bareskrim Polri menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya.

Masyarakat perlu memberikan empati kepada para penderita, para dokter dan perawat yang bekerja keras dalam situasi seperti ini.

Baca Juga: Dampak Virus Corona, Rupiah Tembus Rp 16.500 per Dolar AS Senin Pagi Berpotensi Lewati Level Terburuk 1998

Saat ini sudah banyak situs resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat terkait virus corona.

Bilamana masyarakat memerlukan informasi terkait virus corona atau COVID-19 salah satunya dapat mengakses laman situs resmi pemerintah https://www.covid19.go.id.

“Polri terus melakukan upaya patroli secara online atau patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoax,” pungkanya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x