Kominfo Luncurkan 'PeduliLindungi', Aplikasi Pelacak Pasien Virus Corona

- 28 Maret 2020, 11:19 WIB
APLIKASI PeduliLindungi untuk melacak penyebaran virus corona. *
APLIKASI PeduliLindungi untuk melacak penyebaran virus corona. * /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan bekerjasama membangun sebuah aplikasi pelacak virus corona atau COVID-19 bernama PeduliLindungi.

"Nama aplikasi yang dalam uji coba dan stressing test dikenal nama sementara Peduli Lindungi masih akan dimintakan persetujuannya kepada Bapak Presiden. Kita berharap Beliau akan memberikan nama resminya nanti," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dalam keterangan resminya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Aplikasi smartphone tersebut memiliki banyak fitur yang berfungsi untuk mengatasi penyebaran infeksi COVID-19 di Indonesia.

Baca Juga: Direktur Utama Rumah Sakit Diculik di Tengah Pandemi Virus Coro

PeduliLindungi dirancang agar dapat melakukan tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), fencing (pembatasan), dan warning (peringatan).

Kendati cara kerja aplikasi tersebut mirip dengan TraceTogether yang dikembangkan Singapura, Kominfo menegaskan bahwa untuk Indonesia terdapat penyesuaian dan penambahan fitur tersendiri, disesuaikan dengan kebutuhan Indonesia yang memiliki jumlah penduduk jauh lebih banyak daripada Singapura.

Johnny menuturkan bahwa aplikasi yang untuk sementara dinamai 'PeduliLindungi' ini dikembangkan oleh anak negeri, didedikasikan pada negara yang tengah menghadapi pandemi virus corona.

Baca Juga: Kesehatan Mental Karyawan Terganggu karena covid-19? Ini Solusinya!

Rencananya, aplikasi PeduliLindungi ini akan tersambung dengan operator seluler agar menghasilkan visualisasi yang sama, operator seluler akan memberikan peringatan tertentu kepada penggunanya.

Aplikasi ini akan dipasang terlebih dahulu pada ponsel pasien yang berstatus positif virus corona atau COVID-19.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x