Resmi Terapkan Pengendalian IMEI, Pemerintah Ungkap Kerugian Negara Akibat Ponsel Ilegal

- 20 April 2020, 13:29 WIB
SMS Notifikasi ponsel dengan IMEI terdaftar.*
SMS Notifikasi ponsel dengan IMEI terdaftar.* /

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah telah resmi menerapkan aturan pengendalian International Equipment Identity atau IMEI untuk menekan peredaran dan penggunaan ponsel ilegal di Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara bahkan masyarakat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan pihaknya konsisten mendukung penerapan aturan pengendalian IMEI tersebut.

“Hal ini guna mendorong industri ponsel di dalam negeri agar mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” tutur Janu seperti dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs resmi Kominfo.

Baca Juga: Perawat Ungkap Faktor Tenaga Medis Banyak Tertular Corona Karena Ketidakjujuran Pasien

Aturan tentang validasi IMEI dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.

Aturan validasi IMEI juga dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

“Sekaligus untuk menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini tetap berjalan sesuai jadwal karena bila ditunda akan berakibat buruk terhadap ekosistem industri dan konsumen,” kata Janu.

Baca Juga: Bangka Belitung Terapkan Skema Subsidi Silang, Warga Kurang Mampu Bisa Ikut Swab Test

Penerapakan kebijakan validasi IMEI tidak hanya berlaku bagi ponsel namun meliputi seluruh perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan seluler kecuali perangkat elektronik yang terakses ke jaringan WiFi.

Janu mengungkapkan perangkat elektronik yang sudah diaktifkan sebelum tanggal 18 April 2020 masih dapat digunakan meski termasuk barang black market.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x