Digugat ke MK, YouTube hingga Netflix Harus Tunduk UU Penyiaran

- 31 Mei 2020, 07:00 WIB
ILUSTRASI layanan streaming Youtube di smartphone Android.*
ILUSTRASI layanan streaming Youtube di smartphone Android.* /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Dua stasiun televisi swasta RCTI dan INews TV mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dilayangkan karena layanan berbasis internet seperti Netflix dan YouTube tidak diatur dalam UU tersebut.

UU yang mengatur tentang penyiaran itu adalah Nomor 32 Tahun 2002.

Baca Juga: Terkait Insiden Pembunuhan Polisi Terhadap George Floyd, Joe Biden: Kami Adalah Negara dengan Luka

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, pemohon mendalilkan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran.

Pemohon menganggap UU tersebut memberikan perlakuan yang berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti over the top (OTT).

Menurut kedua stasiun tersebut, perlakuan berbeda itu lantaran tidak terdapat kepastian hukum penyiaran yang menggunakan internet masuk ke dalam definisi penyiaran seperti yang diatur pada pasal 1 angka 2 itu.

Baca Juga: Seorang Pria Melakukan Hubungan Intim dengan Sandal Jepit, Mengalami Penyimpangan

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran." bunyi dari pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran tersebut.

Selain itu, OTT juga dinilai tidak terikat dalam UU Penyiaran sehingga tidak harus memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia serta memperoleh izin siaran seperti penyelenggara siaran konvensional lainnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x