Penggunaan Siaran Digital Mulai Dicanangkan Pemerintah, Simak Perbedaannya dengan Video Streaming

- 29 Juni 2022, 18:12 WIB
Ilustrasi TV Digital.
Ilustrasi TV Digital. / Kominfo.go.id/

PR BEKASI - Beberapa daerah di Indonesia, siaran televisi analog sudah mingrasi ke siaran televisi digital.

Pemerintah Indonesia sudah mencanangkan penghentian siaran analog atau ASO (Analog Switch Off)yang akan diterapkan paling lambat 2 November 2022.

Ada sebagian masyarakat yang sebenarnya masih bingung dengan program ASO 2022 ini.

Masyarakat banyak yang mengira jika siaran TV digital adalah video Streaming yang menggunakan kuota interrnet atau berbayar.

Sedangkan pada kenyataannya video streaming dan TV digital adalah dua hal yang berbeda.

Untuk lebih jelas, mari kita simak beberapa perbedaan antara video streaming dan TV digital yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @humas_jabar.

Baca Juga: 3 Wilayah Layanan Siaran Resmi Migrasi dari TV Analog ke Siaran TV Digital Tadi Malam, Simak Daftarnya

1. Dari Segi Biaya

Sebagian Masyarakat mengira jika Siaran TV digital memerlukan biaya langganan bulanan, padahal siaran TV digital tidak memerlukan langganan bulanan.

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: @humas_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x