"Kami telah melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan perusahaan supaya dapat terus tumbuh dan memiliki dampak. Namun kami sangat naif karena berpikir bahwa pertumbuhan akan terus terjadi," ujar Co-CEO Gojek Andre Soelistyo dalam email kepada karyawan Gojek, yang dikutip dari Antara.
Baca Juga: TKA Tiongkok Mulai Berdatangan Sejak Selasa Malam, Wajib Jalani Karantina 14 Hari
"Kami tidak cukup mengantisipasi adanya penurunan yang tidak dapat dihindari seperti pandemi yang terjadi saat ini, dan sekarang kami membayar untuk itu," kata dia melanjutkan.
Karyawan Gojek yang terdampak dengan keputusan ini akan mendapat benefit termasuk pesangon di atas standar yang ditetapkan pemerintah.
Untuk pasangon, karyawan yang terdampak akan menerimanya dengan besaran minimum gaji empat pekan ditambah tambahan empat pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.
Baca Juga: Donald Trump Siap Penjarakan Demonstran yang Rusak Patung dan Monumen Bersejarah
Selanjutnya, Gojek tidak mewajibkan karyawan yang terdampak untuk bekerja saat sudah memasuki periode pemberitahuan hal ini dilakukan agar karyawan dapat fokus memikirkan mengenai rencana mereka di masa mendatang.
Namun, Gojek tetap akan membayar gaji mereka secara penuh.
Masa tunggu (annual cliff) bagi karyawan yang memiliki hak kepemilikan saham akan dihapus, sehingga karyawan yang meninggalkan Gojek dapat memiliki saham di perusahaan yang telah mereka bangun.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Rabu 24 Juni 2020