PATRIOT BEKASI - Pemerintah menolak platform TikTok menjalankan bisnis media sosial serta e-commerce secara bersamaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI Rabu, 6 September 2023.
Menurut Teten, adapun terkait penolakan TikTok juga dilakukan di negara lain seperti Amerika Serikat dan India.
"India dan AS berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," ungkap Teten dalam rapat.
Lanjut Teten, untuk TikTok Shop boleh saja beroperasi, tetapi tidak disatukan dengan media sosial.
Adapun alasannya, berdasarkan hasil riset dan survei menunjukkan bahwa orang berbelanja online selama ini dinavigasi preferensinya berdasarkan aktivitas di media sosial.
Termasuk sistim pembayaran dan logistiknya semuanya dikuasai.
Sehingga semua itu menurut Teten termasuk sebagai monopoli bisnis secara bersamaan.