PR BEKASI - Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi mengumumkan larangan penggunaan aplikasi TikTok dan WeChat pada Jumat, 18 September 2020.
Karena larangan tersebut, maka semua warga AS tidak dapat mengunduh dua aplikasi tersebut dari semua toko aplikasi selular mulai Minggu, 20 September 2020.
Menanggapi hal tersebut, Tiongkok menuduh AS telah melakukan penindasan, dan Tiongkok mengancam akan mengambil tindakan balasan yang diperlukan untuk mengahadapi AS.
Baca Juga: Soal Wacana Adanya Kurikulum Baru, FSGI: Sepertinya Nadiem Makarim Belum Memahami Kurikulum 2013
"Tiongkok mendesak AS untuk meninggalkan intimidasi, menghentikan tindakan salahnya, dan dengan sungguh-sungguh mempertahankan aturan dan ketertiban internasional yang adil dan transparan," kata Kementerian Perdagangan Tiongkok dalam sebuah pernyataan pada Sabtu, 19 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Aljazeera.
"Jika AS bersikeras untuk menempuh jalannya sendiri, Tiongkok akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk secara tegas melindungi hak dan kepentingan sah perusahaan Tiongkok," katanya melanjutkan.
Pemerintah AS beralasan bahwa larangan tersebut untuk menjaga keamanan nasional dari penyelewengan data pengguna yang dikumpulkan oleh Tiongkok.
Baca Juga: Tersiram Teh Panas Starbucks, Pria Ini Alami Luka Bakar Permanen di Alat Kelaminnya