PR BEKASI - Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mengumumkan pada Jumat, 18 September 2020, bahwa mereka akan melarang layanan aplikasi dari Tiongkok, TikTok dan WeChat dari toko aplikasi seluler mulai Minggu, 20 September 2020.
Pejabat administrasi menyebut, larangan itu diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan mencegah Tiongkok mengeksploitasi aplikasi untuk mengumpulkan data pengguna atau menyebarkan propaganda.
TikTok dan perusahaan induk ByteDance Ltd meminta pengadilan Amerika Serikat melarangan Donald Trump dan jajarannya untuk memblokir aplikasi berbagi video singkat tersebut.
Baca Juga: Soal Wacana Adanya Kurikulum Baru, FSGI: Sepertinya Nadiem Makarim Belum Memahami Kurikulum 2013
TikTok dan ByteDance, menurut laporan Bloomberg, telah memasukkan berkas ke pengadilan federal di Washington untu
Tindakan tersebut juga menuai kritik dengan cepat dari para pembela Amandemen Pertama seperti American Civil Liberties Union dan bahkan dari saingan TikTok, yakni Instagram.
Langkah tersebut juga dinilai akan membuat hubungan AS dengan Tiongkok semakin memburuk.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Washington Post, beberapa Pejabat Pemerintahan juga mengatakan bahwa mereka tidak dapat menemukan contoh masa lalu dari pemerintah AS yang melarang teknologi informasi berkembang di negaranya.
Baca Juga: Masyarakat Harus Hati-hati, Tiga Mekanisme Ini Paling Rawan Tularkan Covid-19