Para penerima dana hibah bantuan sosial (bansos) di Tasikmalaya mengungkapkan bahwa adanya pemotongan bansos hingga 50 persen. . Mereka mengungkapkan hal tersebut karena mereka mengaku sama sekali tidak ikut menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), sebelum pelaksanaan pencairan bansos. . Padahal, penandatangan NPHD merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan sebelum serah terima kucuran dana bansos. . Mereka pun menduga kuat adanya pelaku pemotongan dana hibah bansos dari Anggaran Provinsi Jawa Barat tahun 2020. (PR)