Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi. . Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah sesuai dengan laporan LPPOM. . “Berdasarkan laporan LPPOM, vaksin AstraZeneca itu mengandung unsur dari babi, sehingga komisi fatwa dengan temuan LPPOM seperti itu menetapkan fatwa haram vaksin AstraZeneca tersebut,” ujra Hasanuddin. . Abid Rizky Zuliyandra/PRMN Vid. Editor: Gesang/PRMN.