Melalui Fatwa MUI, Wamenag Minta Masyarakat Tak Ragu Gunakan Vaksin AstraZeneca

23 Maret 2021, 03:30 WIB

Meskipun ada sejumlah laporan terkait indikasi pengentalan darah setelah disuntik vaksin AstraZeneca, namun angka peningkatan indikasi tersebut lebih kecil daripada angka kasus infeksi Covid-19. . Tak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram lantaran mengandung babi, akan tetapi tetap boleh digunakan mengingat kondisi darurat pandemi Covid-19. . Terkait fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut, bahwa Vaksin AstraZeneca mubah atau boleh digunakan. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi pun mengimbau masyarakat Indonesia tidak ragu untuk menggunakan vaksin tersebut.

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x