Melalui Fatwa MUI, Wamenag Minta Masyarakat Tak Ragu Gunakan Vaksin AstraZeneca

23 Maret 2021, 03:30 WIB

Meskipun ada sejumlah laporan terkait indikasi pengentalan darah setelah disuntik vaksin AstraZeneca, namun angka peningkatan indikasi tersebut lebih kecil daripada angka kasus infeksi Covid-19. . Tak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan bahwa vaksin AstraZeneca haram lantaran mengandung babi, akan tetapi tetap boleh digunakan mengingat kondisi darurat pandemi Covid-19. . Terkait fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut, bahwa Vaksin AstraZeneca mubah atau boleh digunakan. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi pun mengimbau masyarakat Indonesia tidak ragu untuk menggunakan vaksin tersebut. .

Video Lainnya

Trending

Berita Pilgub