Setelah viral karena videonya yang bisa menggandakan uang, Herman (45) yang kerap disebut ustaz kini telah diamankan pihak kepolisian. . Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu merupakan trik sulap, tersangka juga mengatakan dengan sengaja membeli satu paket alat sulap untuk memamerkan aksinya itu. . Komisaris Besar Hendra Gunawan selaku Kapolres Metro Bekasi menuturkan pelaku dimungkinkan dijerat pasal 378 tentang penipuan serta penggunaan uang palsu. Pasal perlindungan anak juga dikenakan kepada Herman, setelah ada laporan dari pihak keluarga korban pada Senin 22 Maret 2021 kemarin. . "Jadi keluarga dan istri sirinya melakukan laporan karena saat menikahi, pelaku menjanjikan orang tua korban akan membayarkan utang-utangnya serta membelikan tanah dan membangunnya. Tapi sampai saat ini tidak terealisasi," tutur Kombes Hendra Gunawan. .