Permohonan Rizieq Shihab Dikabulkan, Penasihat Hukum Tak Jamin Kerumunan Massa di Luar PN Jaktim

24 Maret 2021, 01:28 WIB

Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebutkan, pihaknya bersyukur akhirnya Majelis Hakim mengabulkan permohonan Rizieq Shihab. . Permohonan sidang offline Rizieq Shihab yang dikabulkan Majelis Hakim termasuk sidang perkara kasus nomor 221 (kerumunan di Petamburan), 222 (lima eks. petinggi FPI), dan perkara nomor 226 (kasus kerumunan Megamendung). . "Alhamdulillah majelis hakim perkara nomor 221, 222, dan 226 mengabulkan permohonan kita untuk melakukan sidang secara offline," kata Munarman. .

Video Lainnya

Trending

Berita Pilgub