Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Terbitkan Aturan Baru soal Insentif Nakes yang Menangani Covid-19

1 April 2021, 23:30 WIB

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru terkait insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19. Aturan baru Kemenkes tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021. . KMK tersebut berisi tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan PSDM Kesehatan Kemenkes, Kirana Pritasari dalam sosialisasi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4329/2021 secara virtual, Rabu, 31 Maret 2021. . Dalam KMK tersebut, terdapat beberapa pembaruan, yakni insentif akan dikirim langsung ke rekening nakes. Untuk itu, rekening tenaga kesehatan harus diinformasikan kepada Badan PPSDM, agar dapat dibayarkan langsung. . Upaya tersebut dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. (PR)

Video Lainnya

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x