Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan baru terkait insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menangani Covid-19. Aturan baru Kemenkes tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021. . KMK tersebut berisi tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19. Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan PSDM Kesehatan Kemenkes, Kirana Pritasari dalam sosialisasi KMK Nomor HK.01.07/MENKES/4329/2021 secara virtual, Rabu, 31 Maret 2021. . Dalam KMK tersebut, terdapat beberapa pembaruan, yakni insentif akan dikirim langsung ke rekening nakes. Untuk itu, rekening tenaga kesehatan harus diinformasikan kepada Badan PPSDM, agar dapat dibayarkan langsung. . Upaya tersebut dinilai akan menghindari beberapa hal yang dikhawatirkan terjadi, antara lain yang pertama adalah mengenai adanya sorotan kemungkinan terjadinya pungutan atau pemotongan. (PR) .