Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memutuskan jika KLB Partai Demokrat di Sibolangit tidak sah atau ditolak. . Atas hal itu, Demokrat pimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berencana akan melakukan gugatan ke PTUN. . Politisi Partai Demokrat, Rachland Nashidik menanggapi rencana gugatan Demokrat kubu Moeldoko tersebut. Sebelum menggugat, Rachland Nashidik menyampaikan saran untuk Moeldoko agar mundur dari KSP jika hendak menggugat keputusan Menkumham terkait KLB Demokrat. .