Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Sidang Putusan Sela di PN Jaktim

6 April 2021, 07:46 WIB

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab. . Menurut hakim, penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. . Berdasarkan pertimbangan itu yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP. .

Video Lainnya

Trending

Berita Pilgub