Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Sidang Putusan Sela di PN Jaktim

6 April 2021, 07:46 WIB

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab. . Menurut hakim, penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. . Berdasarkan pertimbangan itu yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP.

Video Lainnya

Terpopuler

Terpopuler Pikiran Rakyat Network

PRMN TERKINI

x