Polri menetapkan tiga anggotanya yang menjadi terlapor dalam kasus unlawful killing pada peristiwa KM 50. . Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, sebelum menetapkan sebagai tersangka, pihaknya terlebih dulu melakukan gelar perkara untuk kasus KM 50. . Namun demikian kata dia, salah satu tersangka kasus unlawful killing ini dihentikan karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia. . Amir Faisol/PRMN Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN .