Optimalkan Pengelolaan Royalti Hak Cipta, Kemenkumham Buat Pusat Data Lagu

9 April 2021, 07:22 WIB

Berupaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian terkait royalti untuk hak cipta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusa (Kemenkumham) RI akan membuat sebuah pusat data lagu atau musik. . Hal tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. . Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham, Freddy Harris berujar jika hal tersebut sudah direncanakan pada 2020. .

Video Lainnya

Trending

Berita Pilgub