29.000 Lembar Uang Palsu Dibakar, Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga Musnahkan Barang Bukti Narkotika

27 Oktober 2020, 09:20 WIB

Sebanyak 29.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dengan cara dibakar, Selasa 27 Oktober 2020. . ‘Miliaran rupiah’ uang palsu tersebut merupakan hasil barang bukti tindak pidana kejahatan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau sudah diputus pengadilan. . "Barang bukti uang palsu ini hampir 3 miliar, atau Rp 2,9 miliar lebih. Ini yang rawan disalahgunakan. Maka dari itu, segera kami musnahkan. Untuk kasusnya, sudah memiliki kekuatan hukum tetap," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, M. Syarif. . Aris Mohamad Fitrian/KP Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x