Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab ditolak oleh Hakim Tunggal Akhmad Sayuti. Penolakan tersebut dikatakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (12/1) . Hakim menilai, prosedur penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian telah sesuai dengan prosedur. . Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses hukum yang tengah dijalani oleh Rizieq Shihab akan terus berlanjut.(PR)