Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD secara gamblang memberikan penjelasan mengapa pembubaran FPI tetap sah di mata hukum meski tak melalui pengadilan. . Menurut Mahfud MD, FPI sendiri sudah bukan ormas (organisasi masyarakat) sejak 2019 karena tidak mendapatkan SKT (surat keterangan terdaftar). . "20 Juni 2019 habis. Dia mau memperpanjang tetapi ada tuntutan, kalau memperpanjang harus menyesuaikan dengan undang-undang baru, Perpu tahun 2017," tutur Mahfud MD. . Mahbub Ridhoo Maulaa/PRMN Vid. Editor: Gesang/PRMN