Atas kasus Baru, Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab Kembali Dilaporkan ke Polisi

23 Januari 2021, 01:39 WIB

Penceramah Rizieq Shihab kembali dilaporkan, kali ini oleh salah satu BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri. . PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. . Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021. . "Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," ujarnya.(PR)

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x