Jadi Warga Sipil Biasa, Mantan Presiden AS Donald Trump akan Hadapi Sejumlah Masalah Hukum Serius

23 Januari 2021, 08:59 WIB

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dapat menghadapi masalah hukum serius karena kembali menjadi warga sipil biasa. . Norma dalam hukum di AS menyatakan bahwa presiden yang duduk di pemerintahan akan kebal dari dakwaan. Kantor Penasihat Hukum (OLC) Departemen Kehakiman AS juga memiliki peraturan untuk mencegah lembaga penegak hukum mendakwa presiden. . Tanpa adanya perlindungan hukum presiden, Trump dapat menghadapi tuntutan di tingkat federal terkait dengan aktivitas keuangan dan pengembalian pajaknya.

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x