4. Memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan
5. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai keputusan hukum yang
tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara7. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai
8. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik
9. Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan dengan surat pernyataan di atas materai
10. Bersedia menjalani masa percobaan sesuai dengan ketentuan perundangan sebelum menjadi Pegawai Tetap.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Anies Baswedan Tinjau Kerja Bakti Bersih-bersih Masjid di Jakarta
Adapun Persyaratan Khusus (Terlampir)
Seluruh dokumen yang dibutuhkan, di antaranya sebagai berikut: