3. Berijazah serendah-rendahnya D-3 sesuai kebutuhan Angkatan.
4. Berumur setinggi-tingginya:
a. 26 tahun bagi yang berijazah D-3.
b. 30 tahun bagi yang berijazah S-1.
c. 32 tahun bagi yang berijazah S-1 Profesi.
5. Tidak kehilangan hak untuk menjadi Prajurit TNI, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Dikaruniai Putra Pertama, Ussy Sulistitiawaty dan Andhika Pratama Dibanjiri Ucapan Selamat dan Doa
6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba.
7. Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang (cek body mass index Anda).
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun dihitung mulai saat dilantik menjadi perwira TNI.
9. Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
10. Menyertakan Surat Keterangan Bersih Diri (SKBD).
11. Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.