[Hoaks atau Fakta] Benarkah Modus Pencurian Bius Helm Pengendara Bermotor Sedang Marak, Ini Faktanya

30 Maret 2021, 14:13 WIB
Ilustrasi Curanmor /PRFM

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan mengenai modus pencurian bius helm pengendara bermotor.

Dalam narasi yang beredar itu disebutkan bahwa setelah korban pingsan, pelaku dengan mudah mengambil motor dan harta benda korban.

Narasi tersebut beredar luas di aplikasi percakapan Whatsapp belum lama ini.

Namun setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax Mafindo, Selasa, 29 Maret 2021, klaim modus pencurian roda dua dengan menyemprot bius ke helm pengendara adalah klaim keliru atau hoaks.

Baca Juga: Imbau Masyarakat Untuk Tak Sebar Konten Bom Makassar dan Ingatkan UU ITE, Polri: Tolong Stop di Kita!

Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Senior Wawan Wanisar Pemeran Pierre Tendean dalam Film G30S PKI Meninggal Dunia

Baca Juga: Salurkan Bantuan, Mensos Risma Kunjungi Korban Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balongan

Adapun narasi yang beredar itu sebagai berikut:

“Himbauan:

Mohon teman-teman yang menggunakan kendaraan roda 2 bilamana parkir supaya helm jangan ditaruh begitu saja di motor, apalagi saat ke ATM.

Modus baru pelaku memperdaya korban dengan cara spray atau disemprotkan pada busa helm atau bius. Begitu korban mengendarai motornya tidak lama dia akan jatuh pingsan hingga pelaku dengan mudah mengambil motor dan harta benda lainnya.

Silakan sebarkan di grup wa.

Copas di grup relawan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Masih Tak Bisa Terima Andin, Mama Karina Makin Khawatir dengan Kondisi Mama Rosa

Kisah nyata di daerah Cikarang, delta mas, dan kalimalang,

Sepulangnya dari ATM.

Info dari grup tetangga!!!”

Faktanya, berdasarkan hasil penelusuran, narasi ini merupakan hoaks berulang yang pernah beredar pada tahun 2017.

Saat itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan bahwa modus seperti yang beredar tersebut tidak pernah terjadi.

Ia menegaskan bahwa modus yang beredar itu adalah hoaks.

Baca Juga: Alami Infeksi Bola Mata Saat Jadi 'Manusia Silver', Tati Kini Mendapat Layanan Sosial dari Kemensos

Sebagaimana diketahui tindak kejahatan di Indonesia sangat beragam. Namun hal tersebut terkadang memunculkan narasi-narasi karangan yang dibuat oleh oknum tak bertanggung jawab agar menciptakan keresahan di masyarakat.

Masyarakat pun diimbau tidak mudah menyebarkan berita yang bersumber tidak jelas dan tanpa melakukan verifikasi.

Dengan demikian, klaim modus pencurian roda dua dengan menyemprot bius ke helm pengendara adalah hoaks dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.

Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler