Cek Fakta: Anies Baswedan Dikabarkan Terbukti Korupsi di Saham Miras Sebesar Rp100 Miliar, Ini Faktanya

- 11 Maret 2021, 20:35 WIB
Gubernur Anies Baswedan kunjungi Maison Werner, toko roti tertua di DKI Jakarta./Instagram/@aniesbaswedan
Gubernur Anies Baswedan kunjungi Maison Werner, toko roti tertua di DKI Jakarta./Instagram/@aniesbaswedan /

PR BEKASI - Telah beredar kabar yang mengeklaim bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menyelewengkan dana sebesar Rp100 miliar dari saham perusahaan minuman keras (miras) milik Pemprov DKI Jakarta.

Kabar tersebut beredar di media sosial YouTube dan narasi yang termuat di dalam sampul video tersebut adalah sebagai berikut:

"Terebongkarrrr..!! Korupsi 100 Miliar Miras DKI Ternyata Anis Baswedan Gunakan Hal Ini."

Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 10 Maret 2021, konten yang menyatakan bahwa Anies Baswedan telah menyelewengkan dana saham miras milik Pemprov DKI Jakarta sebesar RP100 miliar adalah informasi yang keliru atau hoaks.

Baca Juga: Viral Saat Soeharto Ditanya Anak SD tentang 'Kenapa Presiden Hanya Satu', Warganet Tanyakan Nasib Si Anak Kini 

Baca Juga: Sebut Tangisan Darmizal Air Mata Buaya, Syahrial Nasution: Memangnya Yang Bikin SBY Jadi Presiden Itu Kau?

Baca Juga: Maria Vania Terpikat Pesona Kiwil, Rohimah: Seksi Ya, Saya Dulu Waktu Gadisnya Juga Begitu

Setelah penelusuran yang dilakukan, konten tersebut diunggah oleh kanal YouTube Suara Istana pada 4 Maret 2021 dengan judul "Berita Terkini ~ Terbongkar, Gubernur Korupsi Bisnis Haram?", sudah ditonton oleh 371.763 kali dan disukai oleh 3.600 pengguna YouTube.

Sebelumnya, diketahui bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki kepemilikan saham sebanyak 26,25 persen di perusahaan produsen miras bernama PT Delta Djakarta.

Dari kepemilikan saham tersebut, pada tahun 2019, Pemprov DKI mendapatkan deviden saham dari perusahaan dengan kode saham DLTA sebesar Rp100,4 miliar.

PT Delta Djakarta menjadi perusahaan yang menyumbangkan dividen terbesar kedua untuk Pemprov DKI Jakarta setelah di posisi pertamanya diisi oleh PT Bank DKI sebesar Rp240 miliar.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Picu 'Perang Twit' Soal Big Data, Apa Itu Big Data? 

Faktanya, konten video dari kanal YouTube tersebut yang memiliki durasi selama 10 menit itu tidak satu kali pun membahas kasus korupsi sebesar Rp100 miliar yang sebagaimana ditudingkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Isu yang dibahas dalam konten tersebut adalah meliputi polemik rencana Pemprov DKI Jakarta yang menjual kepemilikan saham mereka di perusahaan bir PT Delta Djakarta.

Sebagaimana diketahui, dalam salah satu janji kampanye Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada 2017 adalah akan menjual saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan pembuat Anker Bir itu.

Termuat dalam video tersebut adalah cuplikan yang membahas pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Kurikulum Baru Masukan Pelajaran Agama Hindu ke Madrasah, Begini Tanggapan Ulama India 

Dalam beleid itu, poin yang menjadi topik utama dari sejumlah pihak adalah soal investasi miras.

Dengan demikian, berita mengenai Anies Baswedan yang menyelewengkan dana dari saham miras sebesar Rp100 miliar adalah hoaks kategori konten menyesatkan (misleading content).

Konten yang menyesatkan adalah penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai isu atau individu.***

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x