Cek Fakta: Usai Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dikabarkan Jadi Duta Covid-19

- 19 Oktober 2021, 10:38 WIB
Beredar kabar bahwa selebgram Rachel Vennya menjadi Duta Covid-19.
Beredar kabar bahwa selebgram Rachel Vennya menjadi Duta Covid-19. /Tangkap layar YouTube/BW

PR BEKASI – Beredar narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa usai kabur dari karantina, selebgram Rachel Vennya didaulat menjadi Duta Covid-19.

Dalam narasi tersebut dijelaskan bahwa tugas Rachel vennya sebagai Duta Covid-19 adalah memberikan penyuluhan tentang vaksin, karantina dan menjaga daya tahan tubuh.

Narasi terkait Rachel Vennya menjadi Duta Covid-19 tersebut beredar luas di media sosial Instagram belum lama ini.

Baca Juga: Rachel Vennya Buka Suara Soal Isu Kabur Karantina hingga Ungkap Hal Ini

Namun setelah dilakukan pemeriksaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Kominfo pada Selasa, 19 Oktober 2021, klaim bahwa selebgram Rachel Vennya didaulat menjadi Duta Covid-19 adalah klaim keliru atau hoaks.

Adapun narasi hoaks yang beredar luas di media sosial Instagram itu sebagai berikut:

"Teteh dapat info nih ...

Kabarnya dia dan oknum yang bersangkutan bakal dijadikan Duta Covid-19 nanti diberikan tugas memberikan penyuluhan tentang vaksin, karantina menjaga daya tahan tubuh dll..."

Baca Juga: Rachel Vennya Nekat Bawa Anak ke Bali di Tengah Larangan Pemerintah, Ini Alasannya

Fakta setelah dilakukan penelusuran informasi melalui Google tidak ditemukan informasi sebagaimana yang diklaim.

Ditemukan sebuah artikel yang memberitakan bahwa Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 membantah bahwa selebgram Rachel Vennya menjadi Duta Covid-19.

“Itu tidak benar,” kata Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara: Aku Tidak Menginap Sama Sekali di Wisma Atlet

Sebagaimana diketahui bahwa belakangan ini Rachel Vennya menjadi buah bibir publik.

Rachel Vennya diduga kabur dari Wisma Atlet Pademangan saat menjalani karantina, usai melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS).

Kabarnya Rachel Vennya berhasil kabur berkat bantuan dari oknum TNI berinisial FS.

Akibat tindakan tersebut, Rachel Vennya terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca Juga: Soroti Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Denny Darko: Saya Pikir Sudah Sangat Terlambat...

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 memastikan proses hukum terhadap Rachel Vennya.

Belum lama ini Rachel Vennya pun mengungkapkan alasannya kabur dari karantina.

Rachel Vennya berkilah bahwa ia sangat merindukan anaknya.

Baca Juga: Ahli Tarot Terawang Nasib Rachel Vennya Usai Kabur dari Karantina, Denny Darko: Pemerintah Tidak Main-main

Sebagaimana aturan yang berlaku bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memasuki Indonesia diharuskan menjalani karantina terlebih dahulu.

Merujuk aturan terbaru, lama karantina lebih singkat daripada sebelumnya yakni lima hari.

Dengan demikian maka dapat dipastikan bahwa klaim bahwa selebgram Rachel Vennya didaulat menjadi Duta Covid-19 adalah hoaks dan termasuk konten yang salah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x