Cek Fakta: Beredar Pesan Berantai Atas Nama Kemensos Soal Pembagian Bansos, Simak Faktanya

- 30 April 2020, 03:25 WIB
ILUSTRASI WhatsApp pada perangkat iOS.*
ILUSTRASI WhatsApp pada perangkat iOS.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini beredar pesan berantai di media sosial WhatsApp yang mengatasnamakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Informasi yang tersebar di Whatsapp itu menyebutkan bahwa Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara telah menyediakan nomor hotline untuk pegaduan "Bantuan Sosial Kemensos" untuk masyarakat terdampak pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Selain itu, orang-orang yang menerima pesan berantai tersebut diminta untuk menghubungi nomor aduan Bansos COVID-19, dengan menuliskan format, Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Alamat Lengkap.

Baca Juga: Sikat Gigi Sebelum ke Luar Rumah, Efektif Cegah Penularan Virus Corona

"Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menyediakan hotline pengaduan "Bantuan Sosial Kementerian Sosial" untuk masyarakat Indonesia yang tidak mampu makan akibat terdampak Covid-19 dengan menghubungi HP/WA pengaduan Bansos Covid-19 di 0811-10-222-10 dengan melengkapi identitas, seperti Nama Lengkap, NIK, Alamat Lengkap. Yuk bantu sebarluaskan dan digunakan sebagaimana mestinya dan hanya untuk yang berhak saja," tulis pesan berantai tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, berdasarkan penelusuran tim pencari fakta Kominfo informasi yang beredar mengenai adanya hotline bantuan sosial kepada masyarakat terdampak COVID-19 adalah tidak benar adanya atau Disinformasi.

Kepala Biro Humas Kemensos RI, Wiwit Widiansyah telah menegaskan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan keluhan maupun permasalahan yang ditemukan selama penyaluran bansos bisa menghubungi alamat email: [email protected].

Baca Juga: Prajurit Serigala Tiongkok Beraksi, Ancam Dunia Agar Tak Pertanyakan Asal Virus Corona

Selain melalui e-mail masyarakat juga dapat menyampaikan keluhannya melalui pesan tertulis pada nomor: 0811-10-222-10.

Saluran ini tidak melayani pendaftaran penerima bansos, namun untuk pengaduan bansos Kemensos seperti halnya salah sasaran, penyelewengan, pungutan liar, bansos tidak sesuai komponennya, dan masih banyak lainnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x