Cek Fakta: Benarkah Pertamina Akan Hapus BBM Jenis Premium dan Pertalite?

- 3 September 2020, 15:56 WIB
Premium dan Pertalite akan dihapus Pertamina.
Premium dan Pertalite akan dihapus Pertamina. /

 

PR BEKASI - Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa Pertamina akan menarik dua produk BBM mereka yaitu Premium dan Pertalite.

Informasi ini disebarkan oleh salah satu pemilik akun Facebook News Bandar Tangerang dengan nama narasi "Siap-siap Tambah blangsak! Pertamina Akan Hapus Premium dan Pertalite" yang dimuat pada Rabu, 2 September 2020.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan fakta seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Turn Back Hoax, klaim Pertamina akan hapus Premium dan Pertalite adalah klaim yang salah atau hoaks.

Baca Juga: Sebut Umat Muslim Penuh Kekerasan Kekerasan dan Radikal, Pembawa Acara AS Ini Dituntut Minta Maaf

PT Pertamina (Persero) memastikan tetap menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite. Hal ini sesuai penugasan dari Pemerintah untuk menyalurkan BBM tersebut.

Pertamina berkomitmen penuh untuk melaksanakan penugasan sebaik-baiknya dengan menyalurkan dan menyediakan Premium di 4.700 outlet atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, disamping jenis BBM lainnya.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, sampai saat ini Pertamina masih tetap menyediakan dan menyalurkan Premium atau BBM RON 88 atau Premium yang merupakan penugasan dari Pemerintah.

Baca Juga: Diduga Produksi dan Jual Tembakau Gorila secara Online, Polisi Amankan Tersangka di Jatiasih

Sepanjang peraturan berlaku, maka penugasan pun tetap dijalankan Pertamina dengan sebaik-baiknya.

Selain Premium, Pertamina juga menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series terdiri dari Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo dan Dex Series terdiri dari Pertamina Dex dan Dexlite.

Penugasan penyaluran BBM jenis Premium tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 serta Kepmen ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018.

Baca Juga: Soal 'Anjay' yang Dijadikan Konten Lutfi Agizal, Rizki Billar: Seharusnya Dia Edukasi Saya Dulu

Namun dalam rangka mendukung agenda global untuk mengurangi kadar emisi gas buang kendaraan bermotor dan sejalan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 20 Tahun 2017.

Pertamina terus konsisten mengedukasi konsumen dan mendorong penggunaan BBM dengan kualitas lebih baik serta lebih ramah lingkungan.

"Kita akan mencoba melakukan pengelolaan hal ini karena sebetulnya premium dan pertalite ini porsi konsumsinya paling besar," kata Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT Pertamina dan Komisi VII DPR RI.

Baca Juga: Bantu Anak-Anak Papua, Fachrul Razi Berikan Bantuan 65 Miliar untuk Program 'Kita Cinta Papua'

Nicke menjelaskan penyederhanaan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan No 20 Tahun 2019 yang mensyaratkan standar minimal RON 91.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x