PR BEKASI - Beredar informasi melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang menginformasikan adanya instruksi KemenBUMN soal pengangkatan 6 orang advisor di setiap BUMN berdasarkan nama yang diberikan kementerian.
Pengangkatan advisor BUMN tersebut dilakukan mulai akhir Agustus. Setiap advisor disebut akan mendapatkan gaji minimal Rp40 juta di luar fasilitas.
Namun berdasarkan hasil pemerikasaan fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Turn Back Hoax, klaim bahwa KemenBUMN memberikan advisornya gaji minimal Rp40 juta di luar fasilitas adalah klaim yang salah atau hoaks.
Baca Juga: Buntut Ucapan Puan Maharani, Mulyadi Kembalikan Surat Dukungan PDIP, Bamusi: Tak Ada Maksud Begitu
Berikut narasi lengkap narasi dalam pesan berantai di WhatsApp tersebut.
"Kepada Yth. Ibu Dirut dan Jajaran Direksi Di Tempat".
"Sesuai hasil zoom meeting Kementerian BUMN tanggal 18 Agustus 2020 Pukul 14.00 WIB yang dipimpin oleh Staf Khusus Kementerian BUMN Bpk. Arya Sinulingga diinstruksikan kepada seluruh BUMN untuk mengangkat 6 orang Advisor di setiap BUMN berdasarkan nama yang diberikan oleh kementerian".
"Pengangkatan dilakukan mulai akhir Agustus dengan ketentuan setiap Advisor akan mendapatkan gaji minimal Rp40 juta di luar fasilitas. Informasi ini hanya untuk kalangan internal".
Baca Juga: Hadir dalam 'On and Off', Kim Sae Ron Tunjukkan Aktifitas Sehari-Hari dan Keahlian Memasaknya
Menurut laporan tim pengecek fakta, informasi yang beredar itu tidak benar.
Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga mengatakan bahwa informasi tentang instruksi KemenBUMN angkat advisor dengan gaji Rp40 juta tersebut tidak benar atau hoaks.
Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kabar hoaks ini. Sebagai tambahan Kementerian BUMN memastikan setiap kegiatan yang menyangkut aktivitas menteri, wakil menteri, dan perangkat kementerian terpublikasi secara resmi lewat saluran resmi.
Baca Juga: Dinilai Jadi Sebab Kasus Covid-19 di Jakarta Naik, Pemprof Diminta Evaluasi Penerapan Ganjil Genap
Bukan lewat pesan berantai yang disebar secara acak. Kementerian BUMN juga meminta masyarakat mewaspadai adanya pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi dengan menyebar kabar hoaks tersebut dengan tujuan ingin menciptakan keresahan atau bagian dari praktik penipuan.
“Kementerian BUMN punya mekanisme resmi dalam publikasi kegiatan bukan lewat pesan berantai yang sumbernya tidak jelas,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andriyanto.
Dengan demikian, informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp itu dapat dikategorikan Konten Palsu karena tidak ada instruksi KemenBUMN angkat advisor dengan gaji minimal Rp40 juta seperti yang disebutkan pada pesan WhatsApp tersebut.***