Dennis Ajukan Eksepsi karena Salah Alamat, Gugatan Cerai Thalitha Latief Terancam Batal

24 Juni 2021, 21:32 WIB
Thalita Latief ungkap KDRT yang dilakukan Dennis Lyla padanya sejak 2016 silam. /Instagram.com/@dennislyla/

PR BEKASI - Gugatan cerai yang dilayangkan artis Thalita Latief terhadap suaminya, Dennis Rizky terancam batal.

Sebab, Dennis dikabarkan tengah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan terkait kompetensi relatif terhadap sidang cerainya.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan YouTube Halo Selebriti SCTV pada Kamis 24 Juni 2021, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Haerudin menjelaskan eksepsi yang diajukan oleh Dennis.

Baca Juga: Bakal Ceraikan Kalina, Host Ini Skakmat Vicky Prasetyo: Lu mah Dikasih Bidadari dari Surga Juga Bakal Cerai 

"Eksepsi itu menyangkal bahwa bukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara perceraian Thalita dan Dennis," kata Haerudin di kantornya, pada Selasa, 22 Juni 20021.

Dia mengatakan bahwa pihak Dennis merasa yang berhak memutuskan menangani perkara cerainya adalah Pengadilan Tigaraksa.

"Penggugat tidak bertempat tinggal dalam wilayah hukum PA Jakpus. Itu menurut pihak Dennis," ujarnya.

Tetapi menurut Haerudin, jika eksepsi itu diterima, maka perkara gugatan cerai Thalita dan Dennis di PA Jakpus akan ditutup.

Baca Juga: Belum Genap 2 Tahun Menikah, Lulu Tobing Gugat Cerai sang Suami Bani Maulana 

Dengan begitu, gugatan cerai wanita 32 tahun tersebut terhadap suaminya terancam batal.

Thalita Latief diketahui mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 22 Maret 2021 lalu.

Namun, jika Thalita kembali ingin berpisah, maka ia harus kembali mengajukan gugatan cerai di PA Tigaraksa, sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.

Baca Juga: Celine Evangelista Isyaratkan Akan Cerai dengan Stefan William: Lebih Baik Menyerah daripada Berjuang Sendiri 

"Kalau nanti keputusannya menyatakan pengadilan agama tidak berwenang untuk mengadili perkara kasus nomor 544, maka perkara itu berakhir sampai di situ," kata Haerudin.

"Sedangkan kalau ditolak, artinya perkara itu akan diadili di Pengadilan Agama Jakarta Pusat," sambungnya.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Halo Selebriti

Tags

Terkini

Terpopuler