PR BEKASI - Gugatan cerai yang dilayangkan artis Thalita Latief terhadap suaminya, Dennis Rizky terancam batal.
Sebab, Dennis dikabarkan tengah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan terkait kompetensi relatif terhadap sidang cerainya.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan YouTube Halo Selebriti SCTV pada Kamis 24 Juni 2021, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Haerudin menjelaskan eksepsi yang diajukan oleh Dennis.
"Eksepsi itu menyangkal bahwa bukan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara perceraian Thalita dan Dennis," kata Haerudin di kantornya, pada Selasa, 22 Juni 20021.
Dia mengatakan bahwa pihak Dennis merasa yang berhak memutuskan menangani perkara cerainya adalah Pengadilan Tigaraksa.
"Penggugat tidak bertempat tinggal dalam wilayah hukum PA Jakpus. Itu menurut pihak Dennis," ujarnya.
Tetapi menurut Haerudin, jika eksepsi itu diterima, maka perkara gugatan cerai Thalita dan Dennis di PA Jakpus akan ditutup.
Baca Juga: Belum Genap 2 Tahun Menikah, Lulu Tobing Gugat Cerai sang Suami Bani Maulana
Dengan begitu, gugatan cerai wanita 32 tahun tersebut terhadap suaminya terancam batal.
Thalita Latief diketahui mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 22 Maret 2021 lalu.
Namun, jika Thalita kembali ingin berpisah, maka ia harus kembali mengajukan gugatan cerai di PA Tigaraksa, sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
"Kalau nanti keputusannya menyatakan pengadilan agama tidak berwenang untuk mengadili perkara kasus nomor 544, maka perkara itu berakhir sampai di situ," kata Haerudin.
"Sedangkan kalau ditolak, artinya perkara itu akan diadili di Pengadilan Agama Jakarta Pusat," sambungnya.***