Ayah Taqy Malik Laporkan Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Mansyardin Malik: Tidak Ada Niatan..

22 September 2021, 12:39 WIB
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, resmi melaporkan mantan istrinya Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya. /Kolase foto Tangkapan layar YouTube/Trans TV Official/Star Story

 

 

PR BEKASI - Kisruh masalah rumah tangga antara Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik, dan mantan istrinya Marlina Octoria masih berlanjut.

Setelah Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik ke pihak Kepolisian, kini giliran Mansyardin Malik melaporkannya.

Kuasa Hukum dari ayah Taqy Malik menyampaikan kalau mereka sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya terhadap Marlina Octoria.

"Kita laporkan terkait penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik," kata kuasa hukum Mansyardin Malik pada Rabu, 22 September 2021.

Baca Juga: Dalam Keadaan Haid, Marlina Octaria Diminta Ayah Taqy Malik Berhubungan Intim: Mungkin Dia Nafsunya Tinggi

Karena itu, dia mengatakan bahwa Marlina Octoria akan dijerat pasal 310 dan 311 KUHP.

Disampaikan kalau awalnya ayah Taqy Malik ini tidak ingin melaporkan mantan istrinya.

Hal itu yang dijadikan alasan kenapa baru membuat laporan sekarang setelah Marlina Octoria secara blak-blakan menceritakan rumah tangganya.

Namun, karena pihaknya melihat sang mantan istri tidak memiliki niatan menghentikan kegiatannya maka dipilih jalur hukum.

Baca Juga: Pertanyaan Aneh Ayah Taqy Malik setelah Nikah, Marlina Octaria: 'Kamu Pernah Lakukan Hubungan Lewat Belakang?'

"Mantan istrinya itu tidak ada niatan untuk melakukan penghentian penyampaian fitnah dan pencemaran nama baik makanya langkah hukum kami lakukan," ucap kuasa hukum.

Dia menyampaikan setelah melaporkan ini mereka akan menuju ke Kantor MUI Pusat.

Mereka sudah diberikan waktu oleh Sekjen MUI Pusat untuk menyampaikan terkait berita yang disampaikan oleh mantan istri Mansyardin Malik.

Dikatakan secara hukum Islam tidak boleh seorang istri atau suami menyampaikan hubungan mereka ke pihak lain.

Baca Juga: Tak Bela sang Ayah dari Kasusnya, Taqy Malik: Bahkan Kami Tak Tahu Kapan Nikahnya Dilaksanakan

"Jangankan ke media, ke saudara kandung saja tidak boleh," tuturnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Star Story pada Rabu, 22 Septemnber 2021.

"Hubungan suami istri itu tidak boleh disebarkan ke manapun, dan itu terlarang di dalam Islam," sambungnya.

"Makanya kami akan mendatangi MUI dan Alhamdulillah MUI Pusat sudah memberikan waktu," tandas kuasa hukum ayah Taqy Malik.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: YouTube Star Story

Tags

Terkini

Terpopuler