PATRIOT BEKASI - Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi menangkap dua residivis terduga pelaku begal dan curanmor yang sering beraksi di wilayah Bekasi.
Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur IPTU Arnandha dalam keterangannya Sabtu, 4 Mei 2024.
Pengungkapan para terduga curanmor ini berdasarkan laporan LP/B/10/V/2024/SPKT/Sek-Cik.Tim/Restro. Bekasi/Polda Metro Jaya, tertanggal 02 Mei 2024.
Penangkapan kedua terduga setelah tim mengetahui ada laporan aksi curanmor yang terjadi di Jl. Urip Sumoharjo Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku mengaku sering beraksi di wilayah Cibarusah, Setu dan Mustikajaya Kota Bekasi.
Kedua terduga yakni berinisial AS (28 tahun) dan GO (23 tahun) ditangkap di wilayah Kampung Citarik, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Keduanya ditangkap di tempat persembunyianya sekira pukul 1.00 WIB.
Selain para pelaku yang ditangkap, polisi juga berhasil diamankan barang bukti yang digunakan untuk menjalankan aksi.