Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tidak Ada Persiapan Khusus, Berdoa Saja

24 Februari 2020, 14:45 WIB
NIKITA Mirzani jalani sidang perdana dengan dugaan kekerasan terhadap mantan suaminya Senin, 24 Februari 2020.* /Antara/

PIKIRAN RAKYAT - Kasus yang dialami selebriti penuh kontroversi Nikita Mirzani kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya sempat ditahan atas dugaan penganiayaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief.

Pada hari ini, Senin, 24 Februari 2020 pukul 14.00 WIB, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus yang dialaminya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dengan nomor perkara 181/Pid.B/2020/PN JKT.SEL itu diagendakan akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Hendradi.

Baca Juga: Siap Luncurkan Sistem e-Marketplace, Kepala Bagian Unit Lelang Barang dan Jasa: Semoga Berdampak Positif Pada Pelaku UMKM 

Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani mengatakan, bahwa kliennya sudah siap menjalani sidang perdananya.

"Tidak ada persiapan khusus, hanya berdoa saja," ucap Fachmi.

Fachmi menyebutkan, Nikita memang mengharapkan perkara dugaan penganiayaan yang membuatnya kembali berurusan dengan hukum bisa segera naik ke persidangan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Niki pasti datang, proses sidang ini yang diharapkan membuka kebenaran yang terjadi atas peristiwa yang didakwakan ke Niki," kata Fachmi.

Berkas perkara Nikita Mirzani telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis lalu, 13 Februari 2020.

Baca Juga: Kembali Alami Cedera, Hazard Absen Menghadapi Manchester City dan Barcelona 

Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2020 dini hari di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penjemputan paksa ini lantaran Nikita dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada Desember 2019.

Nikita dipanggil dua kali oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses tahap dua perkaranya, yakni penyerahan tersangka dan alat bukti.

Pemanggilan pertama pada Kamis, 2 Januari 2020, Nikita tidak hadir dengan alasan persiapan umrah. Lalu panggilan kedua Selasa, 7 Januari 2020 Nikita tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga: Waspada Hujan Lebat Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia, BMKG: Tujuh Daerah Berstatus Siaga

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ dengan pasal yang dikenakan Pasal 351 KUHP Jo 335.

Dugaan penganiayaan yang dilakukan Nikita Mizani dengan cara melempar asbak ke mantan suaminya pada Juli 2018.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler