Alffy Rev akan Diperiksa Polisi, Buntut Kasus Penipuan Investasi Doni Salmanan

22 Maret 2022, 15:23 WIB
Alffy Rev. /Alffy Rev/

PR BEKASI - Kasus penipuan investasi trading binary option lewat aplikasi Quotex yang dilakukan Doni Salmanan terus bergulir.

Usai Reza Arap, Rizky Febian hingga Rudy Salim, polisi rencananya akan memeriksa YouTuber Alffy Rev.

Pemeriksaan terhadap YouTuber Alffy Rev ini untuk menelusuri aliran dana dari kasus penipuan investasi trading binary oprion yang dilakukan Doni Salmanan.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler A Business Proposal Episode 8, Lengkap dengan Link Nonton

Pihak kepolisian rencananya akan melakukan pemeriksaan pada YouTube Alffy Rev pada Kamis, 24 Maret 2022.

Jadwal pemeriksaan terhadap Alffy Rev ini disampaikan oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol .

"Iya (Alffy) pemeriksaan hari Kamis," ungkapnya dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Daftar Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa dan Diganti Membayar Fidyah

Kabarnya, ia menerima sejumlah uang dari Doni Salmanan.

Uang tersebut diberikan Doni Salmanan untuk dukungan atau sponsor proyek Wonderland Indonesia yang saat itu sedang dikerjakan oleh Alffy Rev.

Uang yang diterima oleh Alffy bisa disita kepolisian jika terbukti hasil dari penipuan investasi tranding binary option melalui aplikasi Qurotex.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga: Anime 'Welcome to Demon School, Iruma-kun' Season 3 Akan Tayang Perdana Oktober 2022, Simak Informasinya

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading binary option usai menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi, barang-barang mewah milik mantan Crazy rich asal Bandung itu pun disita polisi.

Adapun barang-barang mewah yang disita oleh polisi adalah 1 Porsche 911 Carrera 4s, 1 Lamborghini Huracan, 2 Honda CRV hingga 5 motor Yamaha Gear.

Baca Juga: Anime Love All Play Akan Tayang Perdana 2 April 2022, Keseruan Tim Bulutangkis SMA

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler