PR BEKASI - Ketahuilah daftar golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa.
Meskipun diperbolehkan tidak berpuasa, golongan ini harus menggantinya dengan membayar Fidyah.
Ada syarat bagi mereka yang diperbolehkan tidak menjalankan ibadah puasa dan menggantinya dengan membayar Fidyah.
Baca Juga: 8 Lokasi Vaksinasi di Bekasi 22-25 Maret 2022, Catat Syarat dan Ketentuannya
Fidyah jika diartikan secara bahasa adalah tebusan.
Sementara menurut istilah syariat, Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan karena meninggalkan kewajiban.
Inilah daftar golongan yang diperbolehkan tidak puasa dan diganti dengan membayar Fidyah sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Potensi Bisnis dengan judul "Ini Golongan yang Bisa Tidak Puasa Ramadhan Diganti dengan Membayar Fidyah,".
1. Orang yang sakit parah
Seseorang dalam keadaan sakit parah yang tidak ada harapan sembuh dan ia tidak sanggup berpuasa, tidak terkena tuntutan kewajiban puasa Ramadhan.