Adapun orang yang tidak imkan mengqadha, semisal ia senantiasa bepergian atau sakit hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban Fidyah baginya dengan keterlambatan mengqadha.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor Our Blues, Dibintangi Cha Seung Won dan Lee Jung Eun
Sebab mengakhirkan puasa ada disebabkan uzur baginya adalah boleh, maka mengakhirkan qadha tentu lebih boleh.
5. Seorang yang telah wafat namun memiliki hutang puasa
Dalam Fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:
Pertama, orang yang tidak wajib di Fidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai wafat.
Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris perihal puasa yang ditinggalkan jenazah, baik berupa Fidyah atau puasa.
Baca Juga: Catat, Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung Hari Ini 22 Maret 2022
Kedua, orang yang wajib di Fidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa.
Menurut pendapat baru Imam Syafi’i, wajib bagi ahli waris mengeluarkan Fidyah untuk jenazah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.